Cari Blog Ini

Kamis, 03 Februari 2011

Rasionel Bimbingan Konseling


Banyak orang yang berpendapat bahwa pelajaran bimbingan konseling yang ada di sekolah itu tidak terlalu penting. Orang-orang mengatakan bahwa sekolah itu yang penting dapat nilai yang bagus dan bisa lulus pada waktunya. Hal yang seperti diatas tersebut sangat keliru. Bersekolah tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan nilai yang bagus dan lulus dengan cepat, tetapi juga bertujuan untuk mendidik anak supaya memiliki pengetahuan yang luas, memiliki kepribadian yang baik, dan bisa mengembangkan serta merealisasikan bakat yang dimilikinya di masa depan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003 ).
. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan ( pasal 1 ayat 6 UU No. 20/2003 ).
Berdasarkan penjelasan dalam pasal 1 ayat 1 dan ayat 6 UU No. 20/2003 diatas dapat disimpulkan bahwa mendidik anak itu tidak hanya terpaku pada satu bidang saja, tetapi terdiri atas banyak bidang kajian. Untuk mendidik anak supaya mempunyai sifat pengendalian diri, kepribadian yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta bisa mengembangkan keterampilan sesuai dengan bakatnya, maka tidak cukup dilakukan oleh guru mata pelajaran saja. Di sinilah tugas seorang konselor diperlukan.
Disini diperlukan kerja sama pendidik antara guru mata pelajaran dan konselor untuk bisa mendidik siswa seperti yang tercantum dalam Undang-Undang. Guru mata pelajaran berperan sebagai sumber informasi mengenai anak karena guru mata pelajaranlah yang mengerti secara persis sifat dan kepribadian anak tersebut karena hampir setiap hari selalu berhadapan baik didalam ruang kelas maupun diluar kelas. Setelah mendapatkan informasi tentang siswa tersebut maka guru mata pelajaran akan memberikan informasi tersebut kepada guru bimbingan konseling atau konselor. Disini konselor akan menganalisis informasi tersebut dan membuat kesimpulan tentang kepribadian anak tersebut. Setelah itu konselor akan berusaha untuk membimbing dan mengarahkan siswa sesuai dengan kepribadian dan bakat yang dimiliki oleh siswa tersebut.
Dalam pasal 12 ayat 1 butir 2 UU No. 20/2003 dijelaskan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 20/2003 juga disebutkan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka diperlukan peran seorang guru bimbingan konseling atau konselor untuk bisa mengatasi semua persoalan diatas. Konselor akan berusaha untuk mengembangkan siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat dalam bidang tertentu supaya bakat tersebut bisa terealisasikan dan bermanfaat bagi siswa sendiri tersebut maupun untuk orang lain di masa yang akan datang. Konselor juga akan berusaha sebagai fasilisator untuk menyalurkan dan mengembangkan minat ketertarikan seorang siswa pada bidang tertentu.
Untuk siswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena terbebani oleh suatu masalah, baik masalah pribadi maupun masalah keluarga, bisa berkonsultasi kepada konselor. Konselor akan berusaha untuk membatu siswa dalam menangani masalah tersebut dengan memberikan berbagai alternatif pilihan solusi pemecahan masalah tersebut.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik ( pasal 19 ayat 1 PP No. 19/2005 ).
Berdasarkan paparan diatas maka untuk mengembangkan kreativitas, kemandirian, dan mengembangkan minat dan psikologis anak, sekali lagi peran sorang konselor diperlukan. Konselor akan membantu anak yang mungkin memiliki gangguan psikologis dikarenakan dia adalah anak yang berlatar belakang keluarga brokenhome. Konselor akan berusaha untuk membimbing dan memberi penjelasan jika ia terbelenggu terus oleh masa lalu yang kelam, dia tentu tidak akan berkembang. Konselor akan mengarahkan dan memberi solusi supaya anak tersebut terlepas dari masalah psikologis yang membelenggunya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas saya berkesimpulan bahwa peran dan keberadaan bimbingan konseling disekolah-sekolah merupakan bagian vital yang tidak boleh diabaikan. Peran seorang konselor tidak boleh dipandang dengan sebelah mata karena apabila tidak ada konselor atau guru bimbingan konseling di sekolah, maka pasti akan timbul berbagai kesulitan yang akan dialami oleh berbagai pihak sekolah. Guru mata pelajaran akan kesulitan dalam mengajar siswa yang memiliki sifat acuh tak acuh pada pelajaran karena tidak ada yang membimbing dan menangani anak tersebut. Para siswa juga akan menemui berbagai macam kesulitan ketika ia hendak berkonsultasi terhadap suatu masalah yang sedang dideritanya. Siswa juga akan menemui kendala untuk mengembangkan dan merealisasikan bakat atau potensi pada bidang tertentu yang dimilikinya karena tidak ada yang mengarahkan dan membimbing mereka.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita menyadari betapa pentingnya keberadaan bimbingan konseling di sekolah-sekolah dan berterima kasih karena dulu ketika kita masih berada di bangku sekolah sudah ada konselor atau guru bimbingan konseling yang telah membimbing dan mengarahkan kita semua hingga kita berada dalam bangku kuliah saat ini.